Sertifikat ganda adalah keadaan di mana dua atau lebih sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bidang tanah yang sama atau tumpang tindih. Sertifikat ini bisa:
-
Diterbitkan atas nama orang berbeda untuk objek yang sama,
-
Berasal dari kantor pertanahan berbeda,
-
Muncul karena data pendaftaran tanah yang tidak sinkron atau ada unsur kesengajaan.
Penyebab Umum Sertifikat Ganda
-
Kesalahan administratif BPN, misalnya karena data fisik dan yuridis tidak diperiksa dengan benar.
-
Pemalsuan dokumen, misalnya dengan menggunakan AJB (Akta Jual Beli) palsu.
-
Proses jual beli atau waris ganda, tanpa pembatalan sertifikat sebelumnya.
-
Tumpang tindih hak atas tanah, seperti antara tanah adat dengan tanah negara atau hak milik.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Sertifikat Ganda?
-
Laporkan ke Kantor BPN
Minta penjelasan secara resmi. BPN akan melakukan klarifikasi data dan verifikasi fisik tanah. -
Lakukan Mediasi atau Sengketa ke Pengadilan
Jika kedua pihak sama-sama memiliki sertifikat, pengadilan berwenang menentukan siapa pemilik sah berdasarkan asas itikad baik dan bukti paling kuat. -
Gunakan Gugatan Perdata
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum) atau gugatan pembatalan sertifikat menurut Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
️ Yurisprudensi Penting
Mahkamah Agung dalam banyak putusan menyatakan bahwa sertifikat tidak selalu menjadi bukti mutlak kepemilikan tanah, terutama jika terbukti diperoleh dengan cacat hukum.
✅ Solusi Hukum
-
Jika Sertifikat Cacat atau Palsu: Dapat dibatalkan oleh pengadilan, dan pemegangnya bisa dituntut secara pidana (Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen).
-
Jika Ada Dua Sertifikat Sah: Pengadilan akan menilai siapa yang memiliki hak lebih kuat, termasuk melihat siapa yang lebih dulu menguasai dan beritikad baik.
✍️ Kesimpulan
Sertifikat ganda harus segera ditangani melalui jalur hukum dan administratif. Jangan bertransaksi atas tanah sebelum memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan.
Creator by : admin