⚖️ Apa Itu Sertifikat Ganda?

Sertifikat ganda adalah keadaan di mana dua atau lebih sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bidang tanah yang sama atau tumpang tindih. Sertifikat ini bisa:

  • Diterbitkan atas nama orang berbeda untuk objek yang sama,

  • Berasal dari kantor pertanahan berbeda,

  • Muncul karena data pendaftaran tanah yang tidak sinkron atau ada unsur kesengajaan.


Penyebab Umum Sertifikat Ganda

  1. Kesalahan administratif BPN, misalnya karena data fisik dan yuridis tidak diperiksa dengan benar.

  2. Pemalsuan dokumen, misalnya dengan menggunakan AJB (Akta Jual Beli) palsu.

  3. Proses jual beli atau waris ganda, tanpa pembatalan sertifikat sebelumnya.

  4. Tumpang tindih hak atas tanah, seperti antara tanah adat dengan tanah negara atau hak milik.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Sertifikat Ganda?

  1. Laporkan ke Kantor BPN
    Minta penjelasan secara resmi. BPN akan melakukan klarifikasi data dan verifikasi fisik tanah.

  2. Lakukan Mediasi atau Sengketa ke Pengadilan
    Jika kedua pihak sama-sama memiliki sertifikat, pengadilan berwenang menentukan siapa pemilik sah berdasarkan asas itikad baik dan bukti paling kuat.

  3. Gunakan Gugatan Perdata
    Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum) atau gugatan pembatalan sertifikat menurut Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Yurisprudensi Penting

Mahkamah Agung dalam banyak putusan menyatakan bahwa sertifikat tidak selalu menjadi bukti mutlak kepemilikan tanah, terutama jika terbukti diperoleh dengan cacat hukum.


Solusi Hukum

  • Jika Sertifikat Cacat atau Palsu: Dapat dibatalkan oleh pengadilan, dan pemegangnya bisa dituntut secara pidana (Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen).

  • Jika Ada Dua Sertifikat Sah: Pengadilan akan menilai siapa yang memiliki hak lebih kuat, termasuk melihat siapa yang lebih dulu menguasai dan beritikad baik.


✍️ Kesimpulan

Sertifikat ganda harus segera ditangani melalui jalur hukum dan administratif. Jangan bertransaksi atas tanah sebelum memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan.

Creator by : admin

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *