Prama Makuta Samara, S.H adalah seorang profesional berpengalaman yang telah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum di UNISKA. Dengan latar belakang akademis yang kuat, ia telah membangun reputasi yang solid dalam praktik hukum di Indonesia.
Prama sendiri memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam menangani berbagai perkara hukum, termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Kota Kediri, perkara perceraian di PA Kabupaten Kediri dan PA Kota Kediri, serta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Pare. Keahliannya yang luas dan dedikasinya dalam memberikan layanan hukum berkualitas tinggi menjadikannya seorang advokat yang diandalkan oleh banyak klien.