-
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Di Indonesia, KDRT diatur secara khusus dalam:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
✅ Jenis-Jenis KDRT (Menurut Pasal 5 UU PKDRT)
-
Kekerasan Fisik
-
Pemukulan, penendangan, penyiksaan, dll.
-
Contoh: suami memukul istri hingga luka.
-
-
Kekerasan Psikis
-
Ancaman, hinaan, teror, perlakuan yang membuat trauma mental.
-
Contoh: merendahkan istri/suami terus-menerus hingga depresi.
-
-
Kekerasan Seksual
-
Pemaksaan hubungan seksual, atau eksploitasi seksual dalam rumah tangga.
-
Contoh: memaksa hubungan intim tanpa persetujuan.
-
-
Penelantaran Rumah Tangga
-
Tidak memenuhi kebutuhan hidup (makan, tempat tinggal, dll).
-
Contoh: suami sengaja meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah.
-
⚖️ Siapa yang Bisa Jadi Pelaku atau Korban KDRT?
UU PKDRT melindungi:
-
Istri
-
Suami
-
Anak
-
Orang-orang dalam hubungan keluarga atau yang tinggal satu rumah
⚖️ Sanksi Hukum untuk Pelaku KDRT
Tergantung jenis kekerasannya, pelaku bisa dikenakan:
-
Kekerasan fisik berat: hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 30 juta
-
Kekerasan seksual: 4–12 tahun penjara
-
Kekerasan psikis: 3 tahun penjara atau denda Rp 9 juta
-
Penelantaran rumah tangga: 3 tahun penjara atau denda Rp 15 juta
Apa yang Bisa Dilakukan Korban KDRT?
-
Laporkan ke Polisi (Unit PPA / SPKT)
-
Hubungi layanan darurat KDRT seperti:
-
Komnas Perempuan
-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
-
P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di tiap daerah
-
-
Minta visum jika mengalami luka fisik
-
Minta perlindungan: Bisa ajukan Perlindungan Sementara ke pengadilan
-
Admin