Harta Bersama dalam Pernikahan (Gono-Gini)

Istilah “gono-gini” adalah bahasa sehari-hari di Indonesia untuk menyebut harta bersama dalam pernikahan. Dalam konteks hukum, ini dikenal sebagai “harta bersama” atau “harta perolehan selama perkawinan”, dan diatur dalam:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

  • Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

  • Kompilasi Hukum Islam (bagi yang beragama Islam)


Apa Itu Harta Gono-Gini?

Harta yang diperoleh selama pernikahan, baik atas nama suami, istri, atau keduanya. Termasuk:

  • Gaji, pendapatan usaha

  • Aset (rumah, kendaraan, tanah)

  • Tabungan, deposito

  • Saham, emas, dan lainnya

Harta sebelum menikah, warisan, atau hibah pribadi bukan termasuk gono-gini, kecuali dicampur atau digunakan bersama.


⚖️ Pembagian Harta Gono-Gini Saat Cerai

Jika suami-istri bercerai, harta gono-gini dibagi dua secara adil. Tidak selalu 50:50 — bisa dipertimbangkan:

  • Kontribusi masing-masing pihak

  • Siapa yang merawat anak

  • Kondisi ekonomi pasca perceraian

Bagi Muslim → Mengacu ke Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  • Pasal 97: “Janda atau duda yang bercerai masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama.”

Bagi Non-Muslim → Mengacu ke KUHPerdata


Apakah Perlu Pisah Harta?

Pasangan bisa membuat perjanjian pranikah untuk:

  • Memisahkan harta

  • Menentukan pengelolaan harta masing-masing

Setelah 2022 (putusan MK), perjanjian harta bisa dibuat sebelum ATAU setelah menikah.


Proses Hukum Gono-Gini

Kalau pasangan bercerai dan tidak sepakat soal pembagian harta:

  1. Bisa ajukan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim)

  2. Harus ada bukti kepemilikan: sertifikat, bukti pembelian, rekening, dll.

 

Admin

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *