Kasus Sertifikat Ganda

Contoh Kasus :
Dua orang warga, Mr. X dan Mrs. Y, saling mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi di daerah Kediri, Kabupaten Kediri. Keduanya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang sama.


Fakta Kasus:

  1. Mr. X membeli tanah tersebut tahun 2005 dari Tn. S, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT dan telah dibaliknamakan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 321/Kediri, terbit tahun 2006.

  2. Mrs. Y mengklaim tanah tersebut adalah tanah warisan dari orang tuanya, dengan SHM No. 884/Kediri yang diterbitkan tahun 2015. Sertifikat tersebut didapat setelah ia mengurus peninggalan warisan melalui surat keterangan waris di kelurahan dan langsung mendaftarkan ke BPN.

  3. Kedua sertifikat dinyatakan sah oleh BPN karena diterbitkan dari dokumen dan jalur yang terlihat valid. Namun, setelah ada pengecekan lokasi oleh BPN, ditemukan bahwa objek tanahnya tumpang tindih (identik).

  4. Konflik terjadi ketika Rukmini berusaha membangun rumah di atas tanah tersebut, namun dihadang oleh Andi yang telah lama menguasai lahan itu, bahkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara rutin.


⚖️ Permasalahan Hukum:

  • Siapa pemilik sah tanah tersebut?

  • Apakah sertifikat Mrs. Y bisa dibatalkan karena telah ada sertifikat sebelumnya?

  • Apakah ada unsur kelalaian administratif oleh BPN?


Proses Hukum:

  1. Mr. X menggugat Mrs. Y dan BPN ke Pengadilan Negeri Kediri, menuntut pembatalan SHM milik Mrs. Y dan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas dasar penguasaan lebih dulu dan bukti jual beli resmi.

  2. Mrs. Y mengajukan eksepsi dan gugatan balik, menyatakan bahwa tidak pernah ada jual beli sah kepada Mr. X karena menurut data waris, tanah itu belum pernah dijual oleh keluarga sebelumnya.

  3. Dalam persidangan, terungkap bahwa S (penjual ke Mr. X) bukan ahli waris sah, melainkan pihak yang mengklaim sebagai kerabat jauh yang pernah menempati tanah itu. AJB yang digunakan ternyata tidak disertai riwayat alas hak resmi.


‍⚖️ Putusan Sementara Pengadilan (Hipotetis):

  • Hakim menyatakan bahwa sertifikat milik Mrs. Y yang diterbitkan pada tahun 2015 lebih kuat secara yuridis, karena didukung dengan surat keterangan waris dan bukti kepemilikan sebelumnya (letter C desa).

  • Sertifikat milik Mr. X dinyatakan cacat hukum karena diperoleh dari pihak yang tidak berhak, dan diperintahkan untuk dibatalkan oleh BPN.


Catatan Penting Hukum:

  • Menurut Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah merupakan alat bukti kuat, kecuali dapat dibuktikan bahwa penerbitannya dilakukan secara tidak sah atau melanggar hak orang lain.

  • Pemegang sertifikat yang beritikad baik dan telah menguasai tanah minimal 5 tahun tanpa gangguan, bisa dipertimbangkan sebagai pemilik sah. Tapi dalam kasus ini, penguasaan Mr. X dibangun atas dasar AJB dari pihak yang tak sah.


Kesimpulan:

Kasus sertifikat ganda seringkali terjadi karena kelalaian administratif, pengurusan tanah tanpa verifikasi riwayat, atau bahkan pemalsuan dokumen. Kasus ini menunjukkan pentingnya:

  • Memverifikasi riwayat tanah di kantor pertanahan sebelum membeli.

  • Menghindari transaksi dari pihak yang tidak memiliki alas hak yang jelas.

  • Melaporkan sertifikat ganda secepatnya untuk dicek oleh BPN.

 

Creator by : admin

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *