Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Di Indonesia, KDRT diatur secara khusus dalam:

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)


    Jenis-Jenis KDRT (Menurut Pasal 5 UU PKDRT)

    1. Kekerasan Fisik

      • Pemukulan, penendangan, penyiksaan, dll.

      • Contoh: suami memukul istri hingga luka.

    2. Kekerasan Psikis

      • Ancaman, hinaan, teror, perlakuan yang membuat trauma mental.

      • Contoh: merendahkan istri/suami terus-menerus hingga depresi.

    3. Kekerasan Seksual

      • Pemaksaan hubungan seksual, atau eksploitasi seksual dalam rumah tangga.

      • Contoh: memaksa hubungan intim tanpa persetujuan.

    4. Penelantaran Rumah Tangga

      • Tidak memenuhi kebutuhan hidup (makan, tempat tinggal, dll).

      • Contoh: suami sengaja meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah.


    ‍⚖️ Siapa yang Bisa Jadi Pelaku atau Korban KDRT?

    UU PKDRT melindungi:

    • Istri

    • Suami

    • Anak

    • Orang-orang dalam hubungan keluarga atau yang tinggal satu rumah


    ⚖️ Sanksi Hukum untuk Pelaku KDRT

    Tergantung jenis kekerasannya, pelaku bisa dikenakan:

    • Kekerasan fisik berat: hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 30 juta

    • Kekerasan seksual: 4–12 tahun penjara

    • Kekerasan psikis: 3 tahun penjara atau denda Rp 9 juta

    • Penelantaran rumah tangga: 3 tahun penjara atau denda Rp 15 juta


    Apa yang Bisa Dilakukan Korban KDRT?

    1. Laporkan ke Polisi (Unit PPA / SPKT)

    2. Hubungi layanan darurat KDRT seperti:

      • Komnas Perempuan

      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

      • P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di tiap daerah

    3. Minta visum jika mengalami luka fisik

    4. Minta perlindungan: Bisa ajukan Perlindungan Sementara ke pengadilan

 

Admin

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *