Abdul Khalim Samsudin, S.H., M.H., C.TLC merupakan advokat beragama Islam asal Indonesia ini memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum. Ia meraih gelar S1 dan S2 Ilmu Hukum dari UNISKA Kediri, serta menyelesaikan pelatihan sebagai konsultan dan pengacara pajak di Justitia Training Center. Komitmennya terhadap pengembangan diri tercermin dari pendidikan berkelanjutan yang terus diikutinya.
Dengan pengalaman luas, ia telah menangani berbagai perkara, seperti gono-gini dan perceraian di PA Kota Kediri, PA Kab. Kediri, dan perceraian luar negeri (Taiwan). Selain itu, ia juga berpengalaman dalam pendampingan perkara pidana, termasuk pasal 378 dan 480 KUHP di Polres Kediri Kota dan Polsek Pesantren. Keahliannya juga mencakup pendirian badan hukum dan badan usaha seperti PT, yayasan, perkumpulan, CV, dan firma.