Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu bentuk gugatan perdata dalam sistem hukum Indonesia. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
1. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai PMH, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
-
Perbuatan : Ada suatu tindakan aktif atau pasif (misalnya, kelalaian).
-
Melawan hukum : Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum tertulis, norma kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat, atau hak orang lain.
-
Kerugian : Terjadi kerugian nyata yang diderita oleh pihak lain.
-
Kesalahan : Ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak pelaku.
-
Hubungan kausal (sebab-akibat) : Terdapat hubungan antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang timbul.
2. Contoh Kasus PMH
-
Penyerobotan tanah milik orang lain.
-
Pencemaran nama baik.
-
Pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak sah.
-
Kecelakaan karena kelalaian pengemudi.
-
Penggunaan merek dagang tanpa izin.
3. Sanksi dan Akibat Hukum
Apabila gugatan PMH dikabulkan oleh pengadilan, maka pihak tergugat dapat dikenakan:
-
Kewajiban untuk membayar ganti rugi.
-
Kewajiban menghentikan perbuatan melawan hukum.
-
Rehabilitasi nama baik, dalam kasus pencemaran nama baik.
4. Prosedur Gugatan PMH
-
Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tergugat.
-
Dalam gugatan, penggugat harus membuktikan adanya kelima unsur di atas.
-
Proses dilanjutkan dengan mediasi, sidang pembuktian, dan putusan.
Creator by : Liems