Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu bentuk gugatan perdata dalam sistem hukum Indonesia. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

1. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai PMH, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Perbuatan : Ada suatu tindakan aktif atau pasif (misalnya, kelalaian).

  2. Melawan hukum : Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum tertulis, norma kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat, atau hak orang lain.

  3. Kerugian : Terjadi kerugian nyata yang diderita oleh pihak lain.

  4. Kesalahan : Ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak pelaku.

  5. Hubungan kausal (sebab-akibat) : Terdapat hubungan antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang timbul.

2. Contoh Kasus PMH

  • Penyerobotan tanah milik orang lain.

  • Pencemaran nama baik.

  • Pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak sah.

  • Kecelakaan karena kelalaian pengemudi.

  • Penggunaan merek dagang tanpa izin.

3. Sanksi dan Akibat Hukum

Apabila gugatan PMH dikabulkan oleh pengadilan, maka pihak tergugat dapat dikenakan:

  • Kewajiban untuk membayar ganti rugi.

  • Kewajiban menghentikan perbuatan melawan hukum.

  • Rehabilitasi nama baik, dalam kasus pencemaran nama baik.

4. Prosedur Gugatan PMH

  • Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tergugat.

  • Dalam gugatan, penggugat harus membuktikan adanya kelima unsur di atas.

  • Proses dilanjutkan dengan mediasi, sidang pembuktian, dan putusan.

 

Creator by : Liems

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *