Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain wajib dipertanggungjawabkan. Keadilan menuntut pemulihan hak dan ganti rugi bagi pihak yang dirugikan.”

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu bentuk gugatan perdata dalam sistem hukum Indonesia. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

1. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai PMH, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Perbuatan : Ada suatu tindakan aktif atau pasif (misalnya, kelalaian).

  2. Melawan hukum : Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum tertulis, norma kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat, atau hak orang lain.

  3. Kerugian : Terjadi kerugian nyata yang diderita oleh pihak lain.

  4. Kesalahan : Ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak pelaku.

  5. Hubungan kausal (sebab-akibat) : Terdapat hubungan antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang timbul.

2. Contoh Kasus PMH

  • Penyerobotan tanah milik orang lain.

  • Pencemaran nama baik.

  • Pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak sah.

  • Kecelakaan karena kelalaian pengemudi.

  • Penggunaan merek dagang tanpa izin.

3. Sanksi dan Akibat Hukum

Apabila gugatan PMH dikabulkan oleh pengadilan, maka pihak tergugat dapat dikenakan:

  • Kewajiban untuk membayar ganti rugi.

  • Kewajiban menghentikan perbuatan melawan hukum.

  • Rehabilitasi nama baik, dalam kasus pencemaran nama baik.

4. Prosedur Gugatan PMH

  • Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tergugat.

  • Dalam gugatan, penggugat harus membuktikan adanya kelima unsur di atas.

  • Proses dilanjutkan dengan mediasi, sidang pembuktian, dan putusan.

 

Creator by : Liems

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Login Administrator

۞ DJAJATI LAW FIRM Advocates & Legal Consultant | MUROTAL AL-QUR'AN 30 JUZ | SYAIKH ABDURRAHMAAN AS-SUDAIS | SEMOGA DIBERIKAN KETENANGAN HATI DAN PENUH KEBAROKAHAN | SELAMAT MENJALANKAN AKTIVITAS HARI INI | © 2024-2026 DJAJATI LAW FIRM - All Rights Reserved.