Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi atau lalai dalam memenuhi prestasinya sesuai dengan isi perjanjian. Wanprestasi merupakan bentuk pelanggaran kontrak (cidera janji) dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238 dan Pasal 1243.
Dasar Hukum
-
Pasal 1238 KUHPerdata : Seorang debitur dianggap lalai apabila ia dengan surat perintah atau akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau apabila dari sifat perikatan itu nyata bahwa peringatan tidak diperlukan.
-
Pasal 1243 KUHPerdata : Ganti rugi karena wanprestasi dapat diminta apabila debitur telah dinyatakan lalai, tetapi tetap tidak memenuhi prestasinya.
Unsur-Unsur Wanprestasi
-
Adanya perjanjian yang sah (baik tertulis maupun lisan).
-
Terdapat kewajiban (prestasi) yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak.
-
Kewajiban tidak dilaksanakan, atau dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya.
-
Kelalaian tersebut merugikan pihak lain.
Bentuk-bentuk Wanprestasi
-
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
Contoh: Tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar. -
Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya
Contoh: Barang dikirim tapi tidak sesuai spesifikasi. -
Melaksanakan prestasi tapi terlambat
Contoh: Barang dikirim melebihi waktu yang disepakati. -
Melaksanakan hal yang dilarang dalam perjanjian
Contoh: Menjual barang yang dijanjikan untuk pihak lain.
⚖️ Akibat Hukum Wanprestasi
Pihak yang dirugikan dapat menuntut:
-
Pemenuhan perjanjian.
-
Ganti rugi (materiil dan immateriil).
-
Pembatalan perjanjian.
-
Peralihan risiko (risiko tanggung jawab kerugian).
-
Sanksi sebagaimana disepakati dalam perjanjian (misalnya denda).
Contoh Kasus Sederhana Wanprestasi
Misalnya: PT A sepakat untuk membangun rumah untuk Tuan B, dengan tenggat waktu 6 bulan. Setelah 8 bulan, rumah belum selesai, dan kualitas bangunan di bawah standar. Ini bisa menjadi dasar gugatan wanprestasi oleh Tuan B terhadap PT A.
Creator by : Liems