Jual beli tanah adalah suatu perjanjian hukum antara penjual dan pembeli, di mana penjual mengalihkan hak atas tanah kepada pembeli dengan imbalan sejumlah uang. Transaksi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agar sah dan mengikat secara hukum.
⚖️ Dasar Hukum Jual Beli Tanah
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — Pasal 1457 s.d. 1540.
-
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
-
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
-
Peraturan Kepala BPN No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Hak atas Tanah.
✅ Syarat Sah Jual Beli Tanah
Menurut hukum agraria Indonesia, agar jual beli tanah sah :
-
Dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
-
Dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB).
-
Tanah sudah bersertifikat dan atas nama penjual (kecuali warisan belum balik nama).
-
Ada kesepakatan harga antara pihak penjual dan pembeli.
-
Tidak ada unsur paksaan, penipuan, atau cacat hukum lainnya.
Tahapan Proses Jual Beli Tanah
-
Cek Sertifikat Tanah di BPN
-
Memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan ke pihak lain.
-
-
Pembuatan Perjanjian Awal (jika diperlukan)
-
Misalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
-
-
Pembayaran Pajak
- Pembeli : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Penjual : Pajak Penghasilan (PPh).
-
Pembuatan AJB di hadapan PPAT
-
Pendaftaran balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN)
-
Sertifikat atas nama pembeli resmi terbit.
-
⚠️ Risiko Hukum Jual Beli Tanah Tanpa AJB
Jika jual beli hanya dilakukan dengan kwitansi atau surat biasa tanpa AJB, maka :
-
Tidak sah menurut hukum pertanahan.
-
Tidak bisa dibalik nama ke pembeli di BPN.
-
Rawan sengketa karena kekuatan buktinya lemah.
-
Bisa dianggap jual beli di bawah tangan.
Perbedaan Jual Beli Tanah vs Hibah vs Warisan
Aspek | Jual Beli | Hibah | Warisan |
---|---|---|---|
Dasar hukum | Perjanjian berbayar | Pemberian sukarela tanpa imbalan | Pewarisan karena kematian |
Pembayaran | Ada (uang) | Tidak ada | Tidak ada |
Bentuk | AJB di PPAT | Akta Hibah di PPAT | Surat Keterangan Waris, lalu AJB |
Waktu berlaku | Saat AJB ditandatangani | Saat akta hibah ditandatangani | Setelah pewaris meninggal |
Creatod by : Liems