Wanprestasi
Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi atau lalai dalam memenuhi prestasinya sesuai dengan isi perjanjian. Wanprestasi merupakan bentuk pelanggaran kontrak (cidera janji) dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238…