WASPADA! MODUS PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MERAJALELA

KEDIRI – Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas transaksi keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut, kasus penipuan transaksi elektronik masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Founder DJAJATI LAW FIRM, Abdul Khalim Samsudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku kejahatan siber saat ini menggunakan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, mulai dari penipuan melalui marketplace, phishing, pengambilalihan akun media sosial, hingga penyalahgunaan data pribadi korban.

“Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan korban dengan mengirimkan tautan palsu, menawarkan investasi fiktif, atau mengaku sebagai pihak perbankan dan meminta informasi rahasia seperti OTP maupun PIN,” ujar Abdul Khalim Samsudin.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.

Abdul Khalim Samsudin mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian identitas pihak yang melakukan transaksi, tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menjadi korban penipuan elektronik.

“Setiap korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban pelaku. Oleh karena itu, bukti-bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, rekaman komunikasi, dan data transaksi harus disimpan dengan baik untuk kepentingan proses hukum,” tambahnya.

Masyarakat juga diharapkan meningkatkan literasi digital guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan siber yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi.

Abdul Khalim Samsudin berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi elektronik, baik melalui upaya litigasi maupun non-litigasi guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *